Majelis Permusyawaratan Kelas (MPK) SMAN 16 Garut merupakan salah satu organisasi ekstrakulikuler di SMA Negeri 16 Garut dimana bertindak sebagai badan resmi yang bertugas menyampaikan aspirasi dari seluruh siswa melalui PK (Perwakilan Kelas) di kelasnya masing - masing untuk disampaikan kepada pihak sekolah, pihak OSIS, ataupun kepada pihak-pihak lain yang bersangkutan dengannya..
Aspirasi tersebut diolah dengan Semboyan 5M MPK:
1. Menerima aspirasi
2. Mengolah aspirasi
3. Menyalurkan aspirasi
4. Mengawasi aspirasi
5. Mengevaluasi aspirasi
MPK menerima aspirasi dari siswa, kemudian mengolah aspirasi tersebut dan kemudian disalurkan ke pihak sekolah, OSIS, atau pihak-pihak yang terkait. Setelah itu pelaksanaan aspirasi tersebut, khususnya OSIS diawasi agar pelaksanaannya lebih bertanggung jawab, kemudian aspirasi tersebut dievaluasi demi kemajuan SMA Negeri 16 Garut.
MPK juga bekerja sama dengan OSIS demi mewujudkan program-program sekolah dengan membantu segenap pengurus OSIS, membuat Garis Besar Program Kerja (GBPK) OSIS setiap tahunnya terutama pada setiap rapat kerja OSIS.
GBPK tersebut dievaluasi dan dipertanggung jawabkan dalam Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) OSIS yang diadakan setiap satu semester.
LANDASAN :
Landasan Idil : Pancasila
Landasan Konstitusional : UUD 1945
Landasan Operasional : Kep. Menteri P dan K
MAKSUD DAN TUJUAN
Tujuan Umum :
1. Untuk menampung, menyusun, dan menyalurkan aspirasi para siswa di SMA Negeri 16 Garut kepada pihak sekolah dan OSIS.
2. Memberikan mandat dan amanat kepada OSIS.
3. Untuk menyaring para siswa untuk menjadi calon ketua MPK (dari anggota MPK) dan calon ketua OSIS.
4. Untuk mengawasi jalannya program kerja yang dilaksanakan oleh OSIS, agar kedepannya OSIS bisa jadi lebih baik.
Tujuan Khusus :
1. Melatih anggota MPK untuk menjadi orang yang kritis.
2. Mengembangkan kecerdasan dan keterampilan anggota untuk berbicara di depan umum.
3. Melatih anggota MPK agar dapat bersosialisasi dengan warga sekolah.
4. Melatih anggota MPK untuk menjadi seorang pemimpin.
TUGAS - TUGAS KOMISI
Dalam melaksanakan tugasnya MPK dibagi menjadi 4 komisi.
Komisi A
Komisi A bertugas sebagai badan legislatif, penentu GBPK (Garis Besar Program Kerja), dan penentu AD/ART MPK
Komisi B
Komisi B bertugas mengawasi keuangan OSIS
Komisi C
Komisi C bertugas sebagai badan yudikatif, mengawasi kinerja OSIS dilapangan, sebagai komisi kedisiplinan di OSIS dan MPK, dan sebagai pelaksana persidangan
Komisi D
Komisi D bertugas mengawasi berkas-berkas (dokumen) OSIS dan sebagai komisi yang berperan aktif dalam menghimpun aspirasi siswa
HAK DAN KEWAJIBAN MPK
MPK mempunyai hak :
- Bersama pengurus OSIS menyusun program kerja
- Memberi kritik dan saran terhadap kinerja pengurus OSIS
- Memberhentikan ketua OSIS bila nyata melanggar ketentuan sebagai ketua OSIS dalam Sidang Istimewa (SI)
- Membubarkan organisasi terkait yang berada disekolah yang jelas melanggar peraturan sekolah
MPK mempunyai kewajiban:
- Membuat dan menetapkan program kerja OSIS
- Menampung dan menyalurkan aspirasi siswa kepada pihak sekolah dan pihak OSIS
- Meminta Laporan Pertanggung Jawaban dari pengurus OSIS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar